Rabu, 20 Juni 2012


5 Langkah Batita Berani Dan Mandiri



 
Secara garis besar, latihan keberanian dan kemandirian bisa berjalan secara simultan. Langkah yang sama diharapkan bisa menghasilkan 2 hal positif itu sekaligus. Namun orang tua sebaiknya menyadari, tidak ada sesuatu yang serba instan, melainkan semuanya butuh proses. Apa saja yang harus dilakukan? Berikut di antaranya:


1.Tumbuhkan basic trust 
Basic trust ini sebenarnya sudah terbentuk sejak anak masih bayi. Namun setelah batita pun, orang tua sebaiknya memberikan respon yang positif terhadap kebutuhan anak. Dengan begitu anak akan merasa aman (secure) dalam kehidupannya. Anak yang merasa aman, pada gilirannya lebih berani mengadapi tantangan yang ada di depannya, sekaligus lebih mandiri dalam menyelesaikan persoalan.


2.Beri contoh konkret
Orang tua yang cenderung mempunyai kepribadian tertutup, tidak pernah melakukan sesuatu yang baru, tidak pernah mencoba tantangan, sebaiknya tidak mengharapkan anak batitanya tumbuh menjadi pribadi yang berani dan mandiri. Contoh yang paling gampang adalah orang tua ingin mengajari anaknya berenang, namun ia sendiri takut masuk air, bagaimana mungkin hasilnya bisa maksimal? Beri anak contoh dengan perbuatan nyata, bagaima seharusnya bersikap berani dan mandiri itu. Dengan demikian anak mempunyai gambaran dan lebih mudah untuk ditirunya.


3.Letakkan batasan dengan tepat
Larangan yang diberikan pada anak haruslah disertai alasan yang logis. Misalnya saat anak berlatih keberanian dengan bermain di luar pagar rumah, sebaiknya orang tua tidak menakut-nakuti dengan hal-hal yang tidak bertanggung jawab, dengan mengatakan kalau main di luar akan digigit anjing, bertemu hantu dan sebagainya.


4.Beri kepercayaan pada anak
Berikan kepercayaan pada anak bila dirasa sudah sanggup melakukannya. Misalnya anak ingin menaruh sendiri piring yang habis dipakainya untuk makan di dapur, orang tua sebaiknya memberi kepercayaan untuk melakukannya. Jangan takut anak memecahkan piring tersebut, karena piringnya mahal dan sebagainya. Dengan memberikan kepercayaan pada anak untuk melakukan sesuatu sendiri, di saat yang sama anak berlatih kemandirian dan keberaniannya.


5.Jangan beri stimulus yang terlalu banyak
Tahapan yang dilalui anak berkembang setingkat demi setingkat. Untuk itulah perlunya pengertian dari lingkungan, bahwa stimulus yang diberikan pun hendaknya sesuai dengan perkembangan anak. Too much too soon stimulations, pada akhirnya hanya akan membuat anak bingung dan kehilangan keberaniannya melakukan sesuatu. Anak akan berpikir dari pada melakukan semua hal yang diminta orang tua dan akhirnya salah karena terlalu banyak perintahnya, kemudian dimarahi, lebih baik tidak usah melakukannya sama sekali.
Sumber : tabloid-nakita.com

Senin, 11 Juni 2012

ALL SONY ERICSSON FIRMWARE: G900

ALL SONY ERICSSON FIRMWARE: G900: R9L004 G900_CA2_ARABIC1__R9L004_R1D_R6H815_R6H814_.zip (65.52 MB) G900_CA2_ARABIC2__R9L004_R1D_R6H815_R6H814_.zip (65.52 MB) G900_CA2_...

Jumat, 01 Juni 2012


Status Kawin Lari


Kawin lari yang dimaksud di sini bisa jadi berbagai macam pengertian. Bisa jadi, tanpa wali nikah, atau ada wali (tidak jelas) dan tidak ada izin dari wali sebenarnya. Ada juga kawin lari dengan kumpul kebo, tinggal satu atap tanpa status nikah. Boleh jadi ketika hamil mereka menjalin hubungan RT secara resmi. Yang kami bahas di sini adalah kawin lari, lalu menikah dengan wali yang tidak jelas (asal copot), jadi sama saja tidak memakai wali. Dan yang wajib ada wali adalah si wanita, bukan laki-laki.
Padahal wali memiliki urutan yang ditetapkan oleh para ulama. Seperti ulama Syafi’iyah membuat urutan:
  1. Ayah
  2. Kakek
  3. Saudara laki-laki
  4. Anak saudara laki-laki (keponakan)
  5. Paman
  6. Anak saudara paman (sepupu)
Dan pengertian wali wanita adalah kerabat laki-laki si wanita dari jalur ayahnya, bukan ibunya. Jika masih ada kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya, maka tidak boleh kerabat yang jauh seperti paman menikahkan si wanita. Boleh saja jika si wali mewakilkan kepada orang lain (seperti si ayah kepada paman) sebagai wali si wanita. Dan ketika itu si wakil mendapat hak sebagaimana wali. Dan ingat, syarat wali adalah: (1) Islam, (2) laki-laki, (3) berakal, (4) baligh dan (5) merdeka (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 142-145).
Dalil-dalil yang mendukung mesti adanya wali wanita dalam nikah.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Ahmad Syakir)
Imam Al Baghawi berkata, “Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi dan sesudah mereka mengamalkan kandungan hadits “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. Hal ini merupakan pendapat Umar, ‘Ali, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Abbas, Abu Hurairah, ‘Aisyah dan sebagainya. Ini pula pendapat Sa’id bin Musayyib, Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim An Nakha’I, Qotadah, Umar bin Abdul Aziz, dan sebagainya. Ini pula pendapat Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Abdullah bin Mubarak, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq” (Syarh Sunnah, 9: 40-41).
Demikianlah sebagian pemuda, demi cinta sampai ingin mendapat murka Allah. Kawin lari sama saja dengan zina karena status nikahnya tidak sah.
Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 13 Shafar 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Tutorial Hijab



Memahami Tawassul


Pembaca muslimah yang semoga dirahmati Allah, tidak asing lagi bagi kita pembahasan seputar tawassul. Tawassul  adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ketaatan kepadaNya, beribadah kepadaNya, mengikuti petunjuk RasulNya dan mengamalkan seluruh amalan yang dicintai dan di ridhaiNya, lebih jelasnya adalah kita melakukan suatu ibadah dengan maksud mendapatkan keridhaan Allah dan surgaNya. Tentu saja ini merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang sering kali kita lakukan dalam kehidupan kita namun perlu diketahui bahwa tidak sedikit pula orang yang terjerumus kedalam tawassul yang itu sama sekali tidak di syari’atkan di dalam agama Islam. Ada sebagian orang yang mentakwil hadits-hadits tentang tawassul dengan berdasarkan akal pemikiran dan hawa nafsu belaka. Sehingga muncullah berbagai bentuk tawassul yang sama sekali tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam bahkan merupakan kesyirikan yang besar.
Untuk itulah di sini kita akan  membahas tentang berbagai macam bentuk tawassul yang sudah tersebar bahkan di lingkungan sekitar kita. Ahlussunnah wal jama’ah membolehkan tawassul yang syar’i di mana ini merupakan suatu bentuk ibadah kepada Allah yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun jelas ahlussunnah juga melarang dari berbagai bentuk tawassul yang bid’ah apalagi syirik yang ini pun juga sudah tersebar dan menjadi kebiasan bagi sebagian orang. Mereka menganggap dirinya sedang beribadah dan memohon ridhaNya namun ternyata sebaliknya, murka Allah lah baginya. Wal iyyadzu billah.
Dengan itu maka kita akan mulai mengkaji apa sebenarnya makna tawassul itu dan bagaimana yang disyari’atkan serta yang bagaimana yang terlarang. Tentunya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya tanpa kita sadari karena kejahilan pada diri kita.
Pengertian tawassul
Tawassul adalah mengambil sarana/wasilah agar do’a atau ibadahnya dapat lebih diterima dan dikabulkan.  Al-wasilah menurut bahasa berarti segala hal yang dapat menyampaikan dan mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il (An-Nihayah fil Gharibil Hadiit wal Atsar :v/185 Ibnul Atsir). Sedang menurut istilah syari’at,al wasilah yang diperintahkan dalam alqur’an adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada AllahTa’ala, yaitu berupa amal ketaatan yang disyariatkan.(Tafsir ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan dii kepadaNya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalanNya agar kamu beruntung.”(QS.Al-Maidah: 35)
Mengenai ayat di atas Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu berkata, ”Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah al-qurbah(peribadatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah).” Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujahid, Ibnu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid, dan yang lainnya. Qatadah berkata tentang makna ayat tersebut, ”Mendekatlah kepada Allah dengan mentaatiNya dan mengerjakan amalan yang di ridhoiNya.” (Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103).
Adapun tawassul (mendekatkan diri kepada Allah dengan cara tertentu) ada tiga macam : yang sunnah, bid’ah, dan yang syirik.
Tawassul yang sunnah
Pertama: Bertawassul dengan menyebut asma’ul husna yang sesuai dengan hajatnya ketika berdo’a
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلّهِ الأَسْمَاء الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُواْ الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَآئِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
“Hanya milik Allah-lah asma’ul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam menyebut nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjaan.”(QS. Al-A’raf:180).
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda dalam do’anya,
“Ya Allah, aku memohon kepadaMu dengan seluruh namaMu, yang Engkau menamakan diriMu dengan nama-nama tersebut, atau yang telah Engkau ajarkan kepada salah seorang hambaMu, atau yang telah Engkau turunkan dalam kitabMu, atau yang masih tersimpan di sisiMu.”(HR.Ahmad :3712)
Kedua: Bertawassul dengan sifat-sifat Allah Ta’ala
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda dalam do’anya,
“Wahai Dzat Yag Maha Hidup lagi Maha Berdiri sendiri, hanya dengan RahmatMu lah aku ber istighatsah, luruskanlah seluruh urusanku, dan janganlah Engkau serahkan aku kepada diriku sendiri walaupun sekejap mata.”(HR. An-Nasa’i, al-Bazzar dan al-Hakim)
Ketiga: Bertawassul dengan amal shalih
Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab shahih muslim, sebuah riwayat yang mengisahkan tentang tiga orang yang terperangkap dalam gua. Lalu masing-masing bertawassul dengan amal shalih mereka. Orang pertama bertawassul dengan amal shalihnya berupa memelihara hak buruh. Orang ke dua bertawassul dengan baktinya kepada kedua orang tuanya. Sedangkan orang ke tiga bertawassul dengan takutnya kepada Allah Ta’ala, sehingga menggagalkan perbuatan keji yang hendak dia lakukan. Akhirnya Allah Ta’ala membukakan pintu gua itu dari batu besar yang menghaanginya, hingga mereka bertigapun akhirnya selamat. (HR.Muslim 7125)
Keempat: Bertawassul dengan meminta do’anya orang shalih yang masih hidup
Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa ada seorang buta yang datang menemui Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Orang itu berkata, ”Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku (sehingga aku bisa melihat kembali)”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab, ”Jika Engkau menghendaki aku akan berdo’a untukmu. Dan jika engkau menghendaki, bersabar itu lebih baik bagimu”. Orang tersebut tetap berkata, ”Do’akanlah”. Lalu Rasulullah  shallallahu ’alaihi wa sallam menyuruhnya berwudhu secara sempurna lalu shalat dua raka’at, selanjutnya beliau menyuruhnya berdo’a dengan mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu dan aku menghadap kepadaMu bersama dengan nabiMu, Muhammad, seorang nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap bersamamu kepada Tuhanku dalam hajatku ini, agar Dia memenuhi untukku. Ya Allah jadikanlah ia pelengkap bagi (do’a)ku, dan jadikanlah aku pelengkap bagi (do’a)nya.” Ia (perawi hadits) berkata, ”Laki-laki itu kemudian melakukannya, sehingga dia sembuh”. (HR.Ahmad dan Tirmidzi)
Kelima: Bertawassul dengan keimanannya kepada Allah Ta’ala
Allah Ta’ala berfirman,
رَّبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِياً يُنَادِي لِلإِيمَانِ أَنْ آمِنُواْ بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ
”Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu),’berimanlah kamu kepada Tuhanmu’. Maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti” (QS.Ali-Imran: 193)
Keenam: Bertawassul dengan ketauhidannya kepada Allah
Allah Ta’ala berfirman,
وَذَا النُّونِ إِذ ذَّهَبَ مُغَاضِباً فَظَنَّ أَن لَّن نَّقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَن لَّا إِلَهَ إِلَّا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنتُ مِنَ الظَّالِمِينَ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنجِي الْمُؤْمِنِينَ
”Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersemptnya (menyulitkannya). Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap,’bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disebah) selain Engkau, maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.’ Maka Kami telah memperkenankan do’anya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikian Kami selamatkan orang-orang yang beriman.”(QS. Al-Anbiya: 87-88)
Tawassul yang bid’ah
Pertama: Tawassul dengan kedudukan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam atau kedudukan orang selain beliau.
Dalam shahih Bukhari terdapat hadits, “Dari Anas bin Malik, bahwasannya Umar bin Khaththab radhiyallahu ’anhujika terjadi kekeringan, maka beliau berdo’a agar diturunkan hujan dengan bertawassul melalui perantaraan (do’a) al-‘Abbas bin Abdul Muthallib. Umar berkata,’Ya Allah dahulu kami bertawassul dengan nabi kami hingga Engkau menurunkan hujan kepada Kami. Dan sekarang kami bertawassul dengan paman nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami’. Kemudian turunlah hujan.” (HR.Bukhari 1010)
Maksud bertawassul dengan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bukanlah “Bertawassul dengan menyebut nama Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam atau dengan kedudukannya sebagaimana persangkaan sebagian orang. Akan tetapi maksudnya adalah bertawassul dengan do’a Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Oleh karena itu ketika Nabishallallahu ’alaihi wa sallam telah wafat, para sahabat tidak bertawassul dengan nama atau keddukan Nabi, akan tetapi bertawassul dengan do’a paman Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam –yaitu ‘Abbas- yang saat itu masih hidup.
Kedua: Bertawassul dengan cara menyebutkan nama atau kemuliaan orang shalih ketika berdo’a kepada Allah Ta’ala.
Ini adalah bid’ah bahka perantara menuju kesyirikan. Contoh, ”Ya Allah, aku memohon kepadaMu dengan kemuliaan Syaikh Abdul Qadir Jailani, ampunilah aku.”
Ketiga: Bertawassul dengan cara beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi kubur orang shalih
Ini merupakan bid’ah yang diada-adakan, dan bahkan merupakan perantara menuju kesyirikan.
Tawassul yang syirik
Tawassul yang syirik adalah menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam beribadah seperti berdo’a kepada mereka, meminta hajat, atau memohon pertolongan kepada mereka. Contoh, ”Ya Sayyid Al-Badawi, mohonlah kepada Allah untuk kami”.
Perbuatan ini merupakan syirik akbar dan dosa besar yang paling besar, meskipun mereka menamakannya dengan “tawassul”. Hukum syirik ini dilihat dari hakikatnya yaitu berdo’a kepada selain Allah.
Referensi:
Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Mutiara Faedah Kitab Tauhid, Abu Isa Abdullah bin Salam
Khudz ‘Aqidataka minal Kitabi wa Sunnatis Shahihi, Muhammad bin Jamil Zainu
Buletin At-Tauhid

Penulis: Ummu Yusuf
Muroja’ah: M. A. Tuasikal

Azab Allah Kepada Yang Meninggalkan Solat



Dosa Meninggalkan Solat Fardhu :

  1. Solat Subuh : satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang sama dengan 60.000 tahun di dunia.
  2. Solat Zuhur : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang umat islam.
  3. Solat Ashar : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah.
  4. Solat Magrib : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua.
  5. Solat Isya : satu kali meninggalkan tidak akan di redhai Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya.
6 Siksa di Dunia Orang yang Meninggalkan Solat Fardhu :
1. Allah SWT mengurangi keberkatan umurnya.
2. Allah SWT akan mempersulit rezekinya.
3. Allah SWT akan menghilangkan tanda/cahaya soleh dari raut wajahnya.
4. Orang yang meninggalkan solat tidak mempunyai tempat di dalam islam.
5. Amal kebaikan yang pernah dilakukannya tidak mendapatkan pahala dari Allah SWT.
6. Allah tidak akan mengabulkan doanya.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Solat Fardhu Ketika Menghadapi Sakratul Maut :
1. Orang yang meninggalkan solat akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
2. Meninggal dalam keadaan yang sangat lapar.
3. Meninggal dalam keadaan yang sangat haus.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Solat Fardhu di Dalam Kubur :
1. Allah SWT akan menyempitkan kuburannya sesempit sempitnya.
2. Orang yang meninggalkan solat kuburannya akan sangat gelap.
3. Disiksa sampai hari kiamat tiba.
3 Siksa Orang yang Meninggalkan Solat Fardhu Ketika Bertemu Allah :
1. Orang yang meninggalkan solat di hari kiamat akan dibelenggu oleh malaikat.
2. Allah SWT tidak akan memandangnya dengan kasih sayang.
3. Allah SWT tidak akan mengampunkan dosa dosanya dan akan di azab sangat pedih di neraka.
Mengenai balasan bagi orang yang meninggalkan Solat Fardu:
“Rasulullah SAW, diperlihatkan pada suatu kaum yang membenturkan kepala mereka pada batu, Setiap kali benturan itu menyebabkan kepala pecah, kemudian ia kembali kepada keadaan semula dan mereka tidak terus berhenti melakukannya. Lalu Rasulullah bertanya: “Siapakah ini wahai Jibril”? Jibril menjawab: “Mereka ini orang yang berat kepalanya untuk menunaikan Solat fardhu”. (Hadits Riwayat Tabrani, sanad shahih)

Sumber: http://khaulah-azwar.blogspot.com/

Sabtu, 26 Mei 2012


Perkara Haram yang Di anggap Biasa


Pada zaman sekarang, bersalaman tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi hina itu meruntuhkan akhlak Islam yang mesti ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya daripada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika ada seorang daripada mereka berbincang tentang hukum syariat, dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas, tentu serta merta ia akan menuduh anda sebagai kolot, ketinggalan zaman, kaku, susah untuk didekati, ekstrim, hendak memutuskan silaturrahim, menggoyahkan niat baik dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan sepupu, ipar, biras, isteri bapa saudara (mak saudara), suami ibu saudara (bapa saudara) lebih mudah daripada minum air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah S.A.W bersabda yang bermaksud:
“Sungguh ditusuknya kepada salah seorang dari kalian dengan jarum besi lebih baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadis Riwayat At-Thabrani)
Kemudian tidak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah S.A.W yang bermaksud:
“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluan pun berzina.” (Hadis riwayat Ahmad)
Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Muhammad S.A.W ? Namun begitu, beliau mengatakan:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (Hadis riwayat Ahmad)
Beliau juga bersabda:
“Sesungguhnya aku tidak menyetuh tangan dengan wanita” (Hadis riwayat Ath Thabrani)
Dan dari Aisyah R.A, dia berkata:
“Dan demi Allah, sesungguhnya tangan Rasulullah S.A.W tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membai’at mereka dengan perkataan.” (Hadis riwayat Muslim)
Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai isterinya yang solehah kerana tidak mahu bersalaman tangan dengan lawan jenis meskipun memakai alas hukumnya tetap HARAM.

Sumber: http://www.halaqah.net/